DPP SEPMI

SERIKAT PELAJAR MUSLIMIN INDONESIA

OpiniSI Indonesia

Reglement Umum Bagi Ummat Islam dan Solusi Problema Bangsa

OPINI. SEPMI-DPP.OR.ID. Problema sosial yang dialami kaum Muslimin dan bangsa Indonesia tidak pernah hilang dari kehidupannya, jaman penjajahan dengan segenap daya dan upaya kaum muslimin dan bangsa Indonesia  berjuang ingin merdeka sehingga dapat memproklamirkan kemerdekaan RI dan mencanangkan tujuan negara yang didirikan: mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap tumpah darah Indonesi dan ikut serta dalam usaha perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.Begitupun jaman pasca kemerdekaan  menghadapi agresi militer asing dan penghianatan PKI 1948 di Madiun (1945-1950).

Mosi integral Mohammad Nasir tahun 1950, kaum Muslimin dan bangsa Indonesia menyatukan kembali bangsa Indonesia dari sekat-sekat negara-negara bagian menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), begitupun perjuangan di Pemilu thn.1955 dan di Majelis  Sidang Konstituante bagi ummat Islam/bangsa Indonesia, perjuangan berseberangan dengan kebijakan pemerintah orde lama dengan Nasakomnya, dan  perjuangan menghadapi kembalinya pemberontakan PKI yang kedua dengan G.30 S/PKI dan berseberangannya dengan kebijakan orde baru dan sekarang dengan orde reformasi, merupakan problem-problem bangsa dan ummat Islam yang selalu hadir tidak sejalan dengan cita-cita negara proklamasi 17 Agustus 1945, bagi kaum SII solusi  problema dan peristiwa di atas selalu digaungkan dengan menyuarakan Reglement Umum bagi Ummat Islam, tentunya harus terus diupdate apa, bagaimana dan untuk apa Reglement Umum bagi Ummat Islam, dan problem apa yang dihadapi ummat saat ini, dan bagaimana solusinya ?

Problema bangsa saat ini dari berbagai referensi dan informasi dapat diinventarisir sebagai berikut:

Pertama. Upaya pengesahan rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja yg dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR, banyak problema dari RUU ini, materi subtansinya cenderung menguntungkan pengusaha dan banyak merugikan pekerja, tentunya kurang sejalan dengan pasal 27 UUD 1945, dimana tugas Negara memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negaranya, disamping pengesahan seolah dipaksakan karena bukan prioritas, prioritas saat ini adalah penanggulangan covid 19 secara konperehensif dan peanggulangan phk yang melanda tenaga kerja.

Kedua. Pemerintah dan DPR menyetujui Perpu No.1 tahun 2020 menjadi UU No.2 tahun 2020, adanya kekebalan kebijakan ekonomi pemerintah, padahal bertentangan dengan UU Keuangan Negara.

Ketiga. Pengesahan UU Minerba No.3 Tahun 2020, tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Keempat. Banyak kasus hukum yang menyangkut korupsi belum dituntaskan , seolah-olah hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas.

Kelima. Masih diagendakannya dan belum di cabut RUU HIP/BPIP, secara konstitusi bertentangan dengan jiwa dan semangat proklamasi UUD 1945 dan juga MUI Pusat dan Propinsi dan Ummat Islam melalui aksi kostitusional dan demontrasi di seluruh Indonesia secara masif telah menolaknya.

Keenam. Masifnya liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme dan hedonisme tersebar di masyarakat, tentunya tidak sejalan dengan jiwa dan semangat proklamasi 17 agustus 1945.

Reglemen Umum Bagi Ummat Islam dan Solusi Bangsa

Reglemen Umum Bagi Ummat Islam adalah buku yang ditulis terakhir menjelang wafatnya HOS Cokroaminoto. Buku ini dibicarakan dalam kongres PSII ke XIX di Jakarta dan disahkan dalam kongres PSII ke XX di Banjarnegara pada 20-26 Mei 1934, hanya beberapa bulan sebelum Tjokroaminoto wafat. Buku 69 halaman ini berisi 20 bab yang mencoba menjelaskan sekelumit tentang kehidupan dan solusinya yang disandarkan kepada Al-Qur’an dan Hadis.

Dalam buku ini sifat keulamaan Tjokroaminoto begitu menonjol, sehingga  tidak berlebihan kalau ia juga dapat kita sebut sebagai ulama. Adapun 20 bab yang dibahas dalam buku itu sebagai solusi bangsa saat ini adalah: (1) pedoman umum bagi kehidupan sosial Islam, (2) maksud dan tujuan hidup di dunia, (3) petunjuk budi pekerti utama, (4) petunjuk tentang keadilan dan kejujuran, (5) petunjuk kebenaran dalam perkataan, (6) petunjuk kebaikangkan budi yang seluas-luasnya, (7) petunjuk mengikat perjanjian dan persaksian, (8) petunjuk iman dan Keislaman sejati, (9) petunjuk persatuan muslimin, (10) petunjuk memilih pimpinan dan menurut pimpinan, (11) petunjuk membuat jalan yang benar, (12) petunjuk melakukan perbuatan ibadah yang benar, (13) petunjuk anggapan hidup di dunia, (14) petunjuk budi pekerti terhadap keluarga, (15) petunjuk maksud perhubungan perkawinan, (16) petunjuk kelakuan dan penjagaan terhadap anak yatim, (17) petunjuk contoh keutamaan terhadap lain-lain orang, (18) petunjuk kebaikan sosial ekonomi, (19) petunjuk memerintahkan barang yang benar dan melarang barang yang salah, serta (20) petunjuk lebih mementingkan keperluan umat dari pada keperluan atau urusan sendiri. Secara historis pemerintahan boleh berganti  yang pasti NKRI masih ada kini.

Penajamannya sebagai solusi hadirnya NKRI  memberikan jaminan:
1. Jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 dan jaminan ajaran agama dari penodaan.

2. Jaminan kepastian hukum equaliti before for law, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di mata hukum Pasal 27 UUD 1945.

3. Jaminan kekayaan alam dan menyangkut hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran/kesejahteraan rakyat Pasa.33 UUD 1945.

4. Jaminan Fakir Miskin dan Anak terlantar di berdayakan oleh negara  Pasal 34 UUD 1945.

5. Jaminan kemerdekaan menyatakan fikiran dengan lisan dan tulisan untuk memajukan negara pasal 28 UUD 1945.

6. Jaminan NKRI dari idiologi yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa  TAP MPRS.NO.XXV Tahun 1966.

Khotimah

Tentunya reglemen umum ummat Islam yang di suarakan oleh kaum SII sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia dalam rangka menjaga, mengisi kemerdekaan NKRI dan menyempurnakannya menjadi kemerdekaan sejati.

Renungkan Pesan HOS Cokroaminoto :
1. Tidak bisa manusia menjadi utama yang sesungguhnya, tidak bisa manusia menjadi besar dan mulia dalam arti kata yang sebenarnya, tidak bisa ia menjadi berani dengan keberanian yang suci dan utama, jikalau ada banyak barang yang ditakuti dan disembahnya. Keutamaan, kebesaran, kemuliaan dan keberanian yang sedemikian itu hanyalah bisa tercipta karena ‘tauhid’ saja.
(H.O.S. Cokroaminoto)

2. Bahwa Alloh tidak akan menyianyiakan segala usahamu sebagai pemimpin, asalkan hatimu jujur dan ikhlas, insya Alloh, pengaruh akan datang dengan sendirinya, ilmu boleh kamu cari, tetapi kepercayaan adalah tergantung kepada kejujuran dan keikhlasan hatimu sendiri, jika kamu berjanji tepatilah, jangan bercidra…! (H.O.S. Cokroaminoto)

Penulis:
Anwar MMSA (Ketua DPP SEPMI 1987-1991. Koord. Executif  Eksponen SESMI PUSAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *